Saturday 21 May 2011

Jilbab: Kewajiban, Bukan Sekedar Budaya!

Pada saat dunia Barat rame-rame melarang cadar, maka di Indonesia juga ada yang mengusik kewajiban berjilbab. Universitas ternama di Indonesia menggelar seminar dengan tema : Jilbab: Kewajiban atau Sekedar Budaya”, dengan menghadirkan tokoh liberal Musdah Mulia. Sebagaimana biasa, Musda akan memberikan pendapat yang berbeda dengan Al Qur’an dan Hadits. Misalnya jawaban Musdah atas pertanyaan salah seorang peserta: ” kenapa Anda pakai  kerudung?” Musda menjawab: “karena kebiasaan yang sudah dibangun sejak dia nyantri dahulu”.
Sebenarnya ini adalah lagu lama kelompok liberal. Mereka mengatakan jilbab tidak wajib dan menyebutkan batasan berpakaian bagi perempuan menurut Al Qur’an adalah menutup aurat (termasuk kepala, telinga dada, dan leher) dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan standar dan etika kesopanan yang berlaku. Dan bila khimar (kerudung) tidak lagi diperlukan sebagai identitas muslimat, maka khimar menjadi tidak wajib[2] Selanjutnya dikatakan kalau menutup aurat itu merupakan Adat kebiasaan orang Arab. Praktek pemakaian cadar dan penutup kepala merupakan kebiasaan sebelum Islam. Begitu pula istilah Zinah (perhiasan), tabarruj, khimar dan jilbab, bahkan  masyrakat Romawi Timur Kuno sudah mengenal bentuk pakaian penutup seluruh tubuh perempuan agar lekukan tubuhnya tidak tampak[3].

Bantahan bahwa Menutup Aurat & Jilbab :Adat-Istiadat/Budaya Orang Arab
Penolakan terhadap hukum syari’ah yaitu kewajiban bagi muslimah berjilbab karena hal itu merupakan adat kebiasaan/budaya orang arab. Jika dilihat sekilas seakan-akan benar, karena adat istiadat memang tidak bisa dipakai sebagai dalil syara’. Akan tetapi jika diperhatikan nampak sekali nuansa liberalnya. Argumen tersebut merujuk argumen historis kelompok liberal yaitu hukum Islam yang ada sekarang adalah produk abad pertengahan, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Islam. Dan hukum dibentuk berdasarkan latar belakang sosial dan politik masyarakat ketika itu. Hukum tersebut merupakan sebuah respon terhadap keperluan dan kepentingan  masyarakat saat itu. Menurut Fazlur Rahman:
The Qur’an is the divine response to qur’anic times, throughthe prophet’s mind, to the moral social situation of the prophet’s Arabia, particularly to the problem of the comercial Meccan Society of this day(Al Qur’an adalah respon ilahi atas masa al Qur’an, melalui pemikiran nabi , terhadap situasi moral dan sosial nabi Arab, khususnya permasalahan komersial masyarakat Makkah pada saat itu)[4]
Rahman mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib bagi mulimah akan tetapi perintah itu karena jilbab kedudukannya sebagai adat kebiasaan orang arab, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Arab. Lebih jelasnya pendapat  mereka bahwa adat kebiasaan suatu kaum -dalam kedudukannya sebagai adat- untuk dipaksakan terhadap kaum lain, atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu. Dalam surat Al-Ahzab(33):59 : Allah memerintahkan kaum mu’minah agar mengulurkan jilbabnya. Feminis/Liberal menilai bahwa menutup aurat adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang adat istiadat/ budayanya tidak demikian  tidak wajib  menggunakan jilbab. Feminis/Liberal menuduh hukum wajibnya muslimah berjilbab merupakan adat kebiasaan orang Arab. Atau dengan kata lain produk budaya Arab.
Memang benar adat kebiasaan tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum syara’.akan tetapi apakah benar bahwa jilbab itu merupakan adat kebiasaan orang Arab?. Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu harus difahami tentang aurat wanita, dan bagaimana cara menutupnya. Untuk menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan maka wanita diperintahkan memakai jilbab (QS. al Ahzab[33];59) dan khimar (kerudung) (QS. An Nur[24];31). Jilbab adalah pakaian luas semacam baju kurung yang menutupi seluruh tubuh dari leher, dada,tangan  sampai kaki  dan kerudung untuk menutup kepala, leher sampai dengan dada.
Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum/keluar rumah: pasar, jalan dsb. Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian keseharian wanita di rumah. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu ‘Athiyah ra.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا[5]
Artinya: Dari Ummu Athiyah berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Fithri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, Wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR Muslim).

Berbagai bukti menunjukkan bahwa jilbab bukan adat kebiasaan/budaya orang arab adalah pertama, asbabun nuzul Surat An Nur ayat 31. Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Murtsid pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang, sehinggga kelihatan gelang-gelang kakinya, dada dan sanggul. Selanjutnya Asma, berkata “Alangkah buruknya pemandangan ini, maka turunlah ayat ini (surat AnNur[24];31) sampai auratinnisa‘ berkenaan dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan kaum mu’minat menutup aurat (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin Abdillah)[6]
Dari asbabun nuzul  surat An Nur ayat 31 tersebut jelas sekali bahwa dikatakan gelang-gelang kaki, dada, sanggul perempuan arab saat itu terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu dia belum memakai jilbab. Jika rambut, dada dan kaki tidak dikatakan sebagai aurat tentu saja tidak perlu lagi perintah menutup aurat .
Kedua, asbabun Nusul Surat Al Ahzab[33] ayat 59. Diriwayatkan bahwa  isteri-isteri Rasulullah pernah keluar malam untuk qadla hajat buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin menganggu mereka dan menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah Saw, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “kami hanya mengganggu hamba sahaya”. Turunlah ayat (surat Al Ahzab[33];59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.[7](diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam at Thabaqat yang bersumber dari Abi malik. Diriwayatkan pula Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’b al Quradli) [8]
Dari bukti-bukti tersebut diatas, jelas bahwa orang yang mengatakan: jilbab adalah produk budaya Arab atau adat kebiasaan/budaya orang Arab adalah tidak benar. Argumen itu hanyalah dalih untuk menolak  hukum syari’ah yaitu perintah wajib berjilbab bagi muslimah. Kewajiban berjilbab bagi muslimah berdasar pada surat An Nur[24];31, Al-ahzab[33];59 dan hadits Rasulullah Saw bukan yang lain.
Di dalam al Qur,an terpadat pada surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. Terdapat qarinah yang jelas dalam kedua surat tersebut bahwa menutup aurat bagi wanita  hukumnya wajib. Hanya saja tidak disebutkan batasannya didalam Al Qur’an. Akan tetapi di dalam hadits diperinci secara jelas batasan aurat wanita, pakaian yang bagaimana yang bisa menutup aurat dan apa yang disebut jilbab serta kapan harus memakai jilbab.
Adapun perbedaan ulama’ tidak mengenai perintah wajibnya karena para ulama’ madzhab sepakat tentang hal itu. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan  aurat dan perbedaannya pada hal yang masih bisa ditolelir: masalah ijtihadi (Dalil dzonni  dilalah : suatu dalil yang mempunyai makna lebih dari satu). Perbedaan tersebut bersumber dari penafsiran الا ما ظهر منها (kecuali yang biasa nampak) dalam surat An Nur ayat 31.
Jumhur ulama’ tidak berbeda mengenai status hukumnya, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan aurat. Sebagian  berpendapat bahwa aurat wanita adalah  seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan yang lain berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Menurut jumhur ulama’ bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Muka dan telapak tangan termasuk punggung tangan bukan aurat  Hal ini berdasarkan: Sabda Rasulullah Saw :
Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).

Dalam riwayat yang lain dikatakan menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.
Juga terdapat pada hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
المراءة  عورة
Artinya: Wanita adalah aurat ( HR Ibnu Hibban).
Dan hadits
ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل
‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh  tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan).(HR Abu Dawud) [9]

Kaki termasuk aurat. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Nasa’i dan Tirmidzi.
Dan dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat . Lalu Ummu Salamah bertanya: Lalu bagaimana perempuan harus berbuat terhadap  ekor pakaiannya? Nabi menjawab: Turunkanlah sejengkal. Ummu Salamah berkata;: kalau demikian masih terlihat kaki- kaki  mereka . Hendaklah mereka menurunkannya sehasta, jangan mereka melebihkan dari itu”(HR Nasa’i dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya).
Dan riwayat yang lain:
Sesungguhnya isteri-isteri Nabi Saw . Lalu Nabi Saw menjawab: Turunkanlah ia sejengkal. Kemudian mereka menjawab: kalau sejengkal tidak dapat menutup aurat. Lalu Nabi  menjawab: panjangkanlah ekor kainnya itu sehasta(HR Ahmad)[10]
Menutup Aurat & Jilbab dalam Pandangan Islam:Wajib
Kalau kita memperhatikan sebelum Alloh memerintahkan menutup aurat yang terdapat dalam surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab 59,  terlebih dahulu Allah memerintahkan menahan pandangan (ghadldlul al Bashar) dalam surat An Nur [24] ayat 30. Hal ini menunjukkan keterkaitan antara menutup aurat dengan menundukkan pandangan[11]. Surat  an Nur ayat 30:
قُل لِلمُؤمِنينَ يَغُضّوا مِن أَبصٰرِهِم وَيَحفَظوا فُروجَهُم ۚ ذٰلِكَ أَزكىٰ لَهُم ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما يَصنَعونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat[12].
Ayat tersebut  memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap aurat perempuan yaitu selain muka dan telapak tangan. Karena melihat selain muka dan telapak tangan hukumnya haram. Termasuk rambut, leher, kaki, dada, dsb. Bukhari meriwayatkan hadits berkenaan dengan surat An Nur  ayat 31 :
وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ لِلْحَسَنِ إِنَّ نِسَاءَ الْعَجَمِ يَكْشِفْنَ صُدُورَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ قَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ عَنْهُنَّ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ وَقَالَ قَتَادَةُ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ[13].
Artinya: Dan Sa’id nin Abi Hasan berkata kepada Hasan;”Sesungguhnya para wanita non ‘Arab selalu menyingkapkan dada dan rambut mereka”.Mendengar itu Hasan berkata: Palingkan pandanganmu”-Firman Allah: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya dan Qatadah berkata tentang hal itu (aurat wanita) tidak gala bagimu (HR. Bukhari)
Selanjutkan dalam surat An Nur ayat 31 Allah menjelaskan juga batasan aurat yang boleh dilihat yaitu selain muka dan telapak tangan[14]. Dengan demikian haram melihat aurat wanita .Dan boleh melihat selain aurat yaitu  muka dan telapak tangan. Surat An Nur ayat 31
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam Nidzam Ijtima’i fi Al Islam, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyebutkan yang dimaksud dengan kata “Zinah”(perhiasan) adalah “mahalluzzina min a’dho’i al Mar’ati”.
Dengan demikian yang tidak boleh terlihat pada wanita adalah  tempat perhiasan mereka: rambut, leher, tangan dan kaki. Dengan kata lain aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan terlapak tangan   Kalimat ولا يبدين زينتهن   (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya) dalam Surat an Nur ayat 31. Kata  ولا menunjukkan ath thalabu at tarki (tuntutan untuk meninggalkan).  Kalimat:  واليضربن بخمرهن على جيوبهن (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kerudung ke dadanya). Lam pada kata   واليضربن merupakan lam amar (perintah menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan untuk mengerjakan). Dan Kata  يدنين من جلببهن   (mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) dalam surat al Ahzab ayat 59 . Kata  عليهن  menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan  untuk mengerjakan).
Untuk menunjukkan bahwa tuntutan menutup aurat dalam surat an Nur ayat 31 dan al Ahzab 59 merupakan hukum wajib perlu, ada qarinah yang jazim(indikasi yang pasti) sebagai berikut:
Pertama, adanya pujian bagi orang yang melaksanakan perintah menutup aurat  akhir dari ayat tersebut š لعلكم تفلحون(supaya kamu beruntung) pada akhir Surat An Nur ayat 31 menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban. Dan adanya perintah untuk bertaubat:  وتو ب الى الله ( maka bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah) pada akhir surat al Ahzab ayat 59. Hal ini menunjukan bahwa membuka aurat hukumnya haram  dan berdosa. Karena jika anjuran tentu Allah tidak memerintahkan bertaubat.
Kedua, adanya dzam (celaan) bagi orang yang membuka aurat menunjukkan bahwa mentup aurat merupakan kewajiban. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Ahmad dan Muslim[15]. “Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah:
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا[16]
Ada dua macam golongan dari ahli neraka yang tidak kuketahuinya lagi sesudah itu, yaitu perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang berpaling dan memalingkan, diatas kepala mereka ada(sanggul sebesar kelasa onta yang bergoyang-goyang, mereka itu tidak dapat melihat surga dan tidak dapat mencium bauhnya. Dan laki-laki  yang selalu membawa cambuk seperti ekor sapi, yang dengan cambuk itu dipukulnyalah manusia (HR Ahmad dan Muslim)

Ketiga, Rasulullah Saw bersabda:
Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).

Dalam riwayat yang lain dikatakan:
menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.

Seluruh tubuh wanita  adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan juga berdasarkan hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
المراءة  عورة
Artinya: Wanita adalah aurat”( HR Ibnu Hibban).
Dan hadits
ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل
‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh  tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan).(HR Abu Dawud) [17]
Rasulullah Saw. Bersabda:”Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini” Hadis tersebut menunjukkan tuntutan  meningggalkan (ath thalabu at tarki)/ larangan  bagi wanita untuk menampakkan aurat. Dan larangan ini  kedudukan hukumnya bukan  makruh, akan tetapi haram karena ada qorinah yang pasti  berupa tuntutan untuk meninggalkan disertai dengan kata iman  yaitu:  percaya kepada Allah dan hari kemudian. Karenanya wanita diharamkan menampakkan aurat. Tentu saja hal ini menunjukkan wajibnya wanita menutup aurat.

Mengoptimalkan Peran Ibu Rumah Tangga

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Masing-masing kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang istri pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya…(HR al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. telah menetapkan tanggung jawab terhadap laki-laki (suami) dan perempuan (istri) dalam kapasitas sebagai pemimpin yang berbeda di dalam sebuah keluarga. Suami sebagai pemimpin bertugas mengendalikan arah rumah tangga serta penjamin kebutuhan hidup sehari-hari—seperti makanan, minuman dan pakaian—serta bertanggung jawab penuh atas berjalannya seluruh fungsi-fungsi keluarga. Adapun istri berperan sebagai pelaksana teknis tersedianya kebutuhan hidup keluarga serta penanggung jawab harian atas terselenggaranya segala sesuatu yang memungkinkan fungsi-fungsi keluarga tersebut dapat dicapai. Berjalan-tidaknya fungsi-fungsi keluarga secara adil dan memadai merupakan indikasi tercapai-tidaknya keharmonisan dalam keluarga. Namun, ibarat mengayuh perahu, keduanya harus saling kompak dan bekerjasama agar biduk rumah tangga tidak terbalik. Fungsi-fungsi keluarga yang dimaksud adalah fungsi reproduksi (berketurunan), proteksi (perlindungan), ekonomi, sosial, edukasi (pendidikan), afektif (kehangatan dan kasih sayang), rekreasi, dan fungsi reliji (keagamaan).
Tugas utama serang istri secara umum ada dua: (1) sebagai Ibu, yang berkaitan langsung dengan pemenuhan fungsi reproduksi serta fungsi edukasi; (2) sebagai pengatur rumah tangga, yang berkaitan dengan pemenuhan fungsi-fungsi keluarga yang lainnya.

Beberapa Tuntunan
Pertama: Dalam pandangan Islam, tujuan dari pernikahan tidak hanya sekadar memiliki keturunan, tetapi juga bagaimana menjadikan keturunan kelak menjadi pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa (Lihat: QS al-Furqan [25]: 74). Agar terwujud, sudah pasti sang pemimpin terlebih dulu harus menjadi orang yang bertakwa. Untuk itulah, Islam telah memberi tuntunan agar mendapat keturunan yang baik dengan cara mempersiapkannya seawal mungkin, yaitu sejak sang ayah dan ibu berikhtiar untuk mendapatkan keturunan. Allah Swt. telah mensyariatkan adanya doa sebelum berhubungan intim, selanjutnya melakukan pendidikan terhadap anak mulai dari masa kandungan hingga anak mencapai usia balig.
Pendidikan adalah sebuah proses yang berkesinambungan hingga dapat mengantarkan anak memasuki usia balig dalam kondisi siap untuk menerima segala bentuk pembebanan hukum syariah saat dewasa. Di samping itu, anak perlu dibekali dengan keterampilan hidup yang memungkinkan baginya untuk bisa eksis dalam mengarungi kehidupan ini. Untuk itulah seorang Ibu dituntut agar memiliki kemampuan mendidik anak, baik dari sisi konsep maupun teknis pelaksanaan berikut pembiasaan dalam keseharian anak.
Kedua: Seorang istri berperan mengelola rumah tangganya agar tercapai keharmonisan di dalam keluarga. Dalam hal keuangan, istri diharapkan dapat mengatur sedemikian rupa nafkah yang diberikan oleh suami agar mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi jika penghasilan suami tidak seberapa besar. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyusun daftar rencana pemasukan dan pengeluaran dalam satu bulan, dengan prioritas pengeluaran yang dianggap paling penting. Jika kebutuhan hidup masih belum mencukupi, dengan izin suami seorang istri bisa saja membantu suami dalam menambah ekonomi keluarga. Jika memungkinkan carilah peluang pemasukan yang tidak banyak menyita waktu ke luar rumah, misalnya dengan menulis artikel dan buku; atau yang dapat membuka kesempatan untuk berinteraksi lebih banyak dengan masyarakat, seperti menjual busana Muslimah atau kebutuhan hidup sehari-hari di rumah; atau yang dapat menambah wawasan dan pengalaman dalam mendidik anak, misalnya dengan menggeluti bidang pendidikan anak. Yang jelas, semua itu tidak boleh melalaikan kewajibannya yang lainnya seperti mendidik anak ataupun berdakwah.
Ketiga: Dalam hal pemenuhan fungsi proteksi keluarga, seorang istri dapat mengkondisikan suasana rumah yang tenang, bersih dan tertata rapi agar menjadi tempat berlindung yang nyaman dan membuat betah para penghuninya. Rasulullah saw. memuji seorang istri yang pandai merapikan rumah dengan mengatakan, “Ia tidak memenuhi rumah kita dengan sarang burung.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Kepedulian dan kesabaran istri dalam menyikapi persoalan yang dihadapi anggota keluarga dapat menjadikan suami dan anak-anak ingin segera kembali ke rumah untuk menyampaikan setiap suka dan duka yang dihadapinya di luar rumah. Keluarga menjadi tempat yang paling aman dan menyenangkan secara fisik dan psikis bagi anggotanya untuk saling berbagi. Apalagi bagi anak-anak, sebab sangat riskan jika mereka mencari kenyamanan di tempat lain yang bisa jadi berbahaya bagi pergaulannya.
Keempat: Fungsi sosial keluarga ditandai dengan adanya interaksi keluarga dengan masyarakat. Keharmonisan dengan anggota masyarakat harus terus dijalin, sebagaimana keharmonisan antar anggota keluarga. Apalagi Allah Swt. telah menetapkan akhlak bertetangga, sebagaimana sabda Nabi saw. (yang artinya):
Hak tetangga adalah jika dia sakit, engkau mengunjunginya; jika dia wafat, engkau mengantarkan jenazahnya; jika dia membutuhkan uang, engkau meminjaminya; jika dia mengalami kemiskinan (kesukaran), engkau rahasiakan; jika dia memperoleh kebaikan, engkau ucapkan selamat kepadanya; dan jika dia mengalami musibah, engkau mendatanginya untuk menyampaikan rasa duka. Janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya sehingga menutup kelancaran angin baginya. Jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya. (HR ath-Thabrani).
Alangkah mulia tuntunan ini jika diamalkan dalam keseharian, khususnya oleh seorang istri yang relatif lebih banyak waktu di rumah. Hubungan yang baik dengan tetangga juga sangat membantu untuk mewujudkan kepemimpinan dan lingkungan yang islami. Berbagai hal bisa dilakukan dalam menumbuhkan kegiatan-kegiatan yang kondusif bagi syiar Islam dan pendidikan anak, misalnya dengan mengadakan pengajian rutin di kalangan ibu-ibu, sanlat dan kajian keislaman untuk anak dan remaja, serta pengajian umum untuk keluarga pada momen-momen tertentu. Sebuah keluarga yang bisa diterima dalam masyarakat, secara tidak langsung akan memperkuat pula dorongan bagi anggotanya untuk melaksanakan amar makruf nahi mungkar terhadap lingkungan yang juga merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
Kelima: Adanya kasih sayang dan kehangatan di dalam keluarga merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam menciptakan keharmonisan di dalam rumah tangga. Rasulullah mengajarkan hal yang demikian. Beliau bersabda, sebagaimana penuturan Anas ra., “Wahai anakku, jika kalian masuk menemui istrimu, ucapkanlah salam. Salammu itu menjadi berkah bagimu dan bagi penghuni rumahmu.” (HR at-Tirmidzi).
Dalam hadis lain, Ummul Mukminin Aisyah ra. Berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling lunak hatinya, mudah tersenyum dan tertawa.” (HR Ibnu Saad).
Sebaliknya, seorang istri juga perlu selalu menyambut suami dengan menampakkan wajah berseri-seri dan memakai wewangian. Ketika bercakap-cakap, buatlah suasana santai dengan mendahulukan kabar yang menyenangkan dan disertai senda gurau. Sikap demikian akan membawa kesegaran bagi keduanya setelah seharian bergelut dengan kegiatan masing-masing. Ketika ada hal yang kurang berkenan, carilah waktu, tempat dan cara yang tepat untuk menyampaikannya. Tunjukkan bahwa penegur tidak berarti lebih baik dari yang ditegur. Adapun caranya sangat bergantung pada sifat suami, apakah lebih tepat disampaikan dalam bahasa yang jelas dan lugas atau dengan bahasa sindiran. Yang jelas semua dimaksudkan untuk kebaikan, tidak untuk menjatuhkan dan menunjukkan kekurangannya. Kalaupun ada kelemahan suami yang agak sulit diubah, hiburlah diri, dengan mengingat kebaikannya yang banyak, sebagaimana sabda Nabi saw., “Janganlah seorang Mukmin (suami) membenci Mukminah (istri). Jika ia membenci satu bagian, pasti ada bagian lain yang menyenangkannya.” (HR Muslim).
Tentu hadis ini berlaku sebaliknya. Kehangatan dan kasih sayang dalam keluarga juga meliputi hubungan antara orangtua dan anak. Biasakanlah memanggil anak dengan nama kesayangannya ataupun harapan yang baik, seperti anak salih, pintar, berani dan lain-lain. Ketika anak dikondisikan demikian, maka akan terbentuk konsep diri yang positif pada dirinya, sehingga anak termotivasi menjadi seperti yang diharapkan. Anak yang tumbuh dalam suasana keluarga yang hangat dan penuh kasih sayang akan lebih percaya diri dalam menghadapi kehidupan di kemudian hari.
Keenam: Di tengah kesibukan anggota keluarga sehari-hari, penting untuk menyempatkan rekreasi bersama. Rekreasi tidak identik dengan wisata yang mengeluarkan biaya mahal, tetapi cukup dengan berkumpul di tempat yang santai, bersenda gurau bersama dan melepaskan segala rutinitas yang melelahkan. Kegiatan ini juga bisa dilakukan di rumah, misal dengan berkebun, olahraga, menonton tayangan, bermain air, bahkan sambil mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti mencuci atau mengepel. Intinya kegiatan ini dilakukan oleh seluruh anggota keluarga dalam suasana yang santai dan menyenangkan. Sesekali bisa saja diselipkan cerita lucu dan bermain tebak-tebakan. Seorang istri harus pandai memanfaatkan waktu, meskipun singkat, guna mengkondisikan kegiatan seperti ini. Kesegaran yang didapatkan, sangat membantu semuanya untuk kembali beraktivitas rutin di hari berikutnya.
Ketujuh: Hal yang tidak kalah pentingnya dalam keluarga adalah fungsi religius. Jika fungsi ini tidak terlaksana dengan baik, sebuah keluarga akan merasakan kegersangan batin, seberapapun tercukupi kebutuhan materi. Suasana ibadah dapat ditumbuhkan di tengah keluarga dengan terbiasa melakukan shalat berjamaah, tadarus bersama, shaum sunnah dan qiyamullail. Rasulullah saw. memuliakan suami istri yang terbiasa melakukan qiyamullail bersama, “Semoga Allah merahmati lelaki yang bangun malam, mengerjakan shalat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan bangun, ia memercikkan air di wajahnya. Semoga Allah merahmati seorang istri yang bangun malam, mengerjakan shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, ia memercikkan air di wajahnya. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Subhânallâh! Betapa indahnya kebersamaan seperti ini, apalagi jika dilakukan oleh seluruh anggota keluarga. Seorang istri dapat membiasakan hal seperti ini di tengah keluarganya agar keluarga tersebut menjadi keluarga yang selalu dekat dan bertakwa kepada Allah Swt. Dengan demikian, setiap cobaan dan ujian yang menimpa keluarga akan dapat dihadapi dengan sikap sabar dan tawakal kepada Allah Swt.

Khatimah
Demikian tuntunan yang dapat dilakukan seorang perempuan dengan perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga untuk membawa keluarganya menjadi keluarga yang harmonis; sakînah mawaddah wa rahmah. Adanya kerjasama dengan suami akan sangat membantu tugas yang sangat berat ini.
Semoga Allah Swt. memberikan balasan atas setiap upaya yang kita lakukan dengan pahala yang berlipat ganda di sisi-Nya. Amin.

Kiat-Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

BaitiJannati – Siapa pun yang telah melangsungkan pernikahan, tentunya menginginkan terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah. Apalagi bagi para aktivis da’wah, dimana pernikahannya tanpa diawali dengan pacaran (karena dalam Islam memang tidak ada konsep pacaran). Yang ada hanyalah pacaran setelah menikah. Hal ini sangat sesuai dengan surat Al Isra ayat 32 yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
Mungkin ada sebagian orang yang bertanya, bahkan ketika saya mengisi seminar atau pun ceramah-ceramah keputrian di kampus, sering pertannyaan ini muncul, bagaimana mungkin Mbak, cinta bisa tumbuh tanpa kita mengenalnya terlebih dahulu, lalu bagaimana kita bisa tahu karakter pasangan hidup kita, kalau tidak pacaran lebih dahulu?. Saya pun berusaha menjawabnya sebijak mungkin tanpa harus menggurui. Saya jelaskan, bahwa memang sudah fithrah bahwa pria dan wanita diberikan rasa saling suka, simpati, rasa ketertarikan. Namun mampukah kita menjaga semua perasaan-perasaan itu, sesuai dengan jalan yang diridhoi Allah SWT? Apalagi sebagai orang beriman, kita harus yakin akan janji-janji Allah yang pasti benar. Seperti di dalam surat An-Nur ayat 26 yang menyebutkan bahwa “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji pula, sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik pula. Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga). Haruskah kita ragu dengan janji-janji Allah SWT? Ya semua berpulang pada keimanan kita masing-masing dalam meyakini janji tersebut. Kita harus yakin, bahwa Allah akan memberikan jodoh yang sekufu untuk kita, karena pasangan hidup kita adalah refleksi dari diri kita.
Lalu bagaimanakah kiat-kiat menjaga keharmonisan rumah tangga kita agar tetap sakinah mawaddah wa rohmah hingga kematianlah yang memisahkan kita dengan pasangan hidup kita sebagai berikut :
1.Berbagi visi dan cita-cita
Dalam menentukan pasangan hidup, tentunya di awal pernikahan kita harus benar-benar meluruskan niat kita. Apalagi bagi seseorang yang sudah memilih da’wah sebagai jalan hidupnya, maka selayaknya juga berharap pasangan hidupnya adalah seseorang yang juga memahami tentang makna da’wah itu sendiri. Dengan kata lain sefikrolah (satu visi dan misi, satu pemikiran). Agar nantinya lebih mudah dalam berkomunikasi dan menentukan arah dan langkah hidup selanjutnya. Tidak bisa dibayangkan, jika suami aktif da’wah mendapatkan seorang isteri yang tidak paham makna da’wah, atau sebaliknya, seorang isteri yang aktif da’wah mendapatkan pasangan hidup yang kurang memahami makna da’wah itu sendiri. Jika hal ini terjadi, tentunya akan sulit terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
2.Saling percaya
Ini juga merupakan salah satu modal utama yang harus dimiliki para pasangan hidup. Kita harus bisa menjaga kepercayaan yang diberikan pasangan hidup kita. Jangan sekali pun mengkhianati perasaan pasangan kita. Jagalah kepercayaan ini dengan baik. Baik kita maupun pasangan hidup kita hendaknya berjalan lurus sesuai tuntunan agama, maka yang akan tumbuh adalah rasa saling percaya.
3.Saling menghargai
Dalam hal ini kita bisa mencontoh Rasulullah SAW yang begitu lembut dan menghargai para isteri beliau. Sampai-sampai, pada suatu hari Rasulullah SAW pulang larut malam dan tak dapat membuka pintu karena isteri Beliau tertidur di depannya,maka Rasulullah SAW memutuskan tidur di luar rumah, subhanallah.
4.Mudah memaafkan
Dalam hidup ini, tentu saja tak ada gading yang tak retak, maka jika salah satu diantara pasangan hidup kita berbuat salah, maka MAAFKANKAH, dan selesaikan semua persoalan sebelum pergi tidur.
5.Keterbukaan
Rumah tangga yang baik, sebaiknya menganut sistem manajemen keterbukaan. Jangan pernah ada sedikit rahasiapun diantara kita dengan pasangan hidup kita. Masalah keuangankah, masalah da’wahkah, masalah teman-teman fesbukkah, masalah sms-smskah, semua hendaknya kita ceritakan dengan pasangan hidup kita. Istilahnya tidak ada dusta diantara kita dan pasangan hidup kita tentunya.
6. Bersahabat dalam suka dan duka
Kebahagiaan suami adalah kebahagian kita, kesedihan suami juga kesedihan kita demikian sebaliknya. Hendaknya kita selalu bersama dengan pasangan hidup kita baik suka maupun duka.
7.Menerima kekurangan pasangan hidup
Di dunia ini, tentu saja tidak ada manusia yang sempurna. Apalagi manusia adalah tempat salah dan lupa. Rasanya kurang bijak, jika menganggap pasangan hidup kita seperti malaikat yang tak punya dosa. Yakinlah, di balik kekurangan pasangan hidup kita, pasti Allah SWT ciptakan berbagai kelebihannya. Jangan pernah sekali-kali membandingkan pasangan hidup kita dengan pasangan hidup orang lain. Yakinlah, pasangan hidup yang dipilihkan Allah untuk kita, adalah yang terbaik, Insya Allah.
8.Bersikap murah hati dalam kemesraan
Biasanya wanita lebih bersifat romantis dibandingkan seorang pria. Walaupun dari cerita seorang teman akhwat, justru suaminyalah yang lebih romantis. Tidak masalah, kalau suami kita tidak bisa romantis, ya kitalah sebagai isteri yang bersikap romantis atau sebaliknya. Jangan pernah pelit dengan kata-kata lembut, kata-kata sayang, love much, my honey. Bisa kita lakukan ketika bersms dengan suami kita, bisa juga dengan pertanyaan-pertanyaan perhatian, Mas, sudah makan belum?, atau ada yang bisa aku bantu, Mas?. Bisa juga di awal sms atau telepon, dengan kata-kata, Assalamu’alaikum say, sedang apa di kantor? Atau Abi, jangan lupa ya bawakan aku oleh-oleh ya, love much…(mengakhiri sms misalnya). Biasanya dengan kelembutan dan kasih sayang, semua akan menjadi cair dan akan bertambah rasa cinta dan sayang kita terhadap pasangan hidup kita.
9.Ciptakan kejutan bagi pasangan
Kadang-kadang kejutan yang kecil pun sangat bermakna bagi pasangan hidup kita. Misal pulang ceramah, kita belikan semangkok bakso dengan juice jambu kesukaannya, ataupun sebaliknya, pulang kerja, tiba-tiba suami kita belikan oleh-oleh martabak kesukaan kita, bisa juga majalah Ummi atau Tarbawi (terbaru misalnya). Bisa juga ketika suami pulang, sudah kita masakkan masakan kesukaannya. Dalam Islam memang tidak ada hari ulang tahun, namun tidak salahnya kita memberikan hadiah untuk pasangan hidup kita, bisa membelikan sebuah dompet, baju koko, atau kemeja kesukaannya. Jangan lupa ucapkan terima kasih atas pemberian tersebut, agar bertambah rasa syukur kita pada Allah SWT, yang telah menganugerahkan pasangan hidup untuk kita.
10.Ciptakan bulan madu kedua
Sesekali, ajaklah pasangan hidup kita, untuk berduaan saja tanpa anak-anak, untuk menikmati saat-saat indah berdua saja. Bisa makan berdua di luar rumah, dengan suasana romantis. Tidak perlu yang mahal kok, yang penting nilai kebersamaannya. Lalu bicaralah dari hati ke hati, jadilah pendengar yang baik, sampai pasangan kita menyelesaikan pembicaraannya Tataplah mata pasangan hidup kita dengan penuh cinta dan kasih sayang. Subhanallah, indah sekali, jika semua pasangan hidup bisa melakukan hal ini, rasanya tidak ada masalah yang tidak dapat dipecahkan di dunia ini. Yakinlah, Insya Allah setelah acara ini, irama hidup pasti berubah !.
11.Jangan sepelekan janji
Bila sudah berjanji dengan pasangan hidup kita, usahakanlah untuk menepatinya, biarpun untuk hal-hal yang kecil atau sepele. Seperti menjemput dari ceramah, atau mengantarkan ke dokter, misalnya. Tapi sebagai seorang isteri, kita pun harus menyadari tugas dan amanah da’wah yang diemban suami. Misalnya, sudah berjanji akan menjemput kita, namun tiba-tiba ada amanah da’wah yang jauh lebih penting, maka kita pun harus ikhlas untuk tidak dijemput.Hal ini bukan berarti pasangan hidup kita ingkar janji. Ya semua akan terasa indah manakala kita dapat memahami setiap pasangan hidup kita. (www.baitijanati.wordpress.com)

KELUARGA SAKINAH

Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. [HR. al-Hakim].
Sebuah rumah tangga bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, dinding, genteng, kusen, pintu berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pintu digunakan sebagai pengganti maka rumah akan bocor, atau salah fungsi yang lain maka rumah akan ambruk. Begitu juga rumah tangga suami, istri dan anak harus tahu fungsi masing-masing, jika tidak maka bisa ambruk atau berantakan rumah tangga tersebut.
Mari kita telaah satu persatu masing-masing fungsi suami dan istri tersebut.

Kewajiban Suami
Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Alloh SWT dalam hal ini berfirman:
Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Qs. at-Tahriim: 6).
Suami juga harus mempergauli istrinya dengan baik:
Dan pergauilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri].
Dalam satu kisah diceritakan, pada suatu hari istri-istri Rasul berkumpul ke hadapan suaminya dan bertanya, “Diantara istri-istri Rasul, siapakah yang paling disayangi?” Rasulullah Saw hanya tersenyum lalu berkata, “Aku akan beritahukan kepada kalian nanti.
Setelah itu, dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah memberikan sebuah kepada istri-istrinya masing-masing sebuah cincin seraya berpesan agar tidak memberitahu kepada istri-istri yang lain. Lalu suatu hari hari para istri Rasulullah itu berkumpul lagi dan mengajukan pertanyaan yang sama. Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Yang paling aku sayangi adalah yang kuberikan cincin kepadanya.” Kemudian, istri-istri Nabi Saw itu tersenyum puas karena menyangka hanya dirinya saja yang mendapat cincin dan merasakan bahwa dirinya tidak terasing.
Bahkan tingkat keshalihan seseorang sangat ditentukan oleh sejauh mana sikapnya terhadap istrinya. Kalau sikapnya terhadap istri baik, maka ia adalah seorang pria yang baik. Sebaliknya, jika perlakuan terhadap istrinya buruk maka ia adalah pria yang buruk.
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].
Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya. Sesungguhnya aku sendiri adalah yang paling baik diantara kalian dalam memperlakukan keluargaku. [al-Hadits].
Begitulah, suami janganlah kesibukannya mencari nafkah di luar rumah lantas melupakan tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga. Suami berkewajiban mengontrol dan mengawasi anak dan istrinya, agar mereka senantiasa mematuhi perintah Allah, meninggalkan larangan Allah swt sehingga terhindar dari siksa api neraka. Ia akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah jika anak dan istrinya meninggalkan ibadah wajib, melakukan kemaksiatan, membuka aurat, khalwat, narkoba, mencuri, dan lain-lain.
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. [HR. Bukhari].

Kewajiban Istri
Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik anak dan menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.). Ketaatan yang dituntut bagi seorang istri bukannya tanpa alasan. Suami sebagai pimpinan, bertanggung jawab langsung menghidupi keluarga, melindungi keluarga dan menjaga keselamatan mereka lahir-batin, dunia-akhirat.
Tanggung jawab seperti itu bukan main beratnya. Para suami harus berusaha mengantar istri dan anak-anaknya untuk bisa memperoleh jaminan surga. Apabila anggota keluarganya itu sampai terjerumus ke neraka karena salah bimbing, maka suamilah yang akan menanggung siksaan besar nantinya.
Ketaatan seorang istri kepada suami dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan menuju surga di dunia dan akhirat. Istri boleh membangkang kepada suaminya jika perintah suaminya bertentangan dengan hukum syara’, missal: disuruh berjudi, dilarang berjilbab, dan lain-lain.
Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana saja yang dikehendaki. [al-Hadist].
Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah. [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasa'i].
Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. an-Nisaa’: 34).
Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah. (Qs. al-Ahzab: 32).
Sekiranya aku menyuruh seorang untuk sujud kepada orang lain. Maka aku akan menyuruh wanita bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadap mereka. [al-Hadits].
Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan hatimu jika engkau memandangnya dan mentaatimu jika engkau memerintahkan kepadanya, dan jika engkau bepergian dia menjaga kehormatan dirinya serta dia menjaga harta dan milikmu. [al-Hadist].
Perselisihan
Suami dilarang memukul/menyakiti istri, jika terjadi perselisihan ada beberapa tahapan yang dapat ditempuh,
Istri-istri yang kalian khawatirkan pembangkangannya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membahayakan). Akan tetapi, jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].
Jika kalian merasa khawatir akan adanya persengketaan diantara keduanya, maka utuslah seorang (juru damai) dari pihak keluarga suami dan sorang juru damai dari pihak keluarga istri. Jika kedua belah pihak menghendaki adanya perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri. (Qs. an-Nisaa’: 35).
Demikianlah Islam mengatur dengan sempurna kehidupan keluarga sehingga terbentuk keluarga sakinah dan bahagia dunia-akhirat. Wallahua’lam. (baitijannati.wordpress.com)

SANDAL JEPIIIITTTTTTT........

Siapa tak kenal sandal jepit, alas kaki yang paling populer di Tanah Air. Namun, spesialis kesehatan kaki berpendapat sandal itu ternyata tidak baik bagi kesehatan. Jika dipakai terlalu lama atau terlalu sering, sandal jepit bisa menyebabkan cedera dan masalah kaki jangka panjang.
Sinyal peringatan dini yang harus diwaspadai:
Jari bengkok (hammertoe)
Otot tetap berkontraksi karena mencengkeram sandal agar tetap pada tempatnya.
Melepuh
Disebabkan oleh iritasi di tempat tali karet menggesek di antara dua jari kaki.
Hindari penggunaan sandal jepit ketika:
-Berjalan di permukaan yang licin.
-Mengemudi.
-Berlari.
-Berjalan jauh.
Kekurangan sandal jepit:
- Tidak ada perlindungan.
Meningkatkan risiko jari kaki luka atau patah karena menabrak kaki meja, terkena benda tajam, dan terbakar panas sinar matahari.
- Tidak memiliki lengkungan pendukung.
Menyebabkan nyeri tumit.
- Tidak memiliki pendukung pergelangan kaki atau daya tarik.
Membuat orang mudah terpeleset, keseleo, dan patah kaki.
Berjalan dengan sandal jepit menciptakan ketegangan tambahan.
- Guncangan dari tumit mencapai lutut dan kembali ke tumit.
- Tekanan berat pada tendon achilles.
- Otot plantar fascia, di lengkungan telapak kaki, tegang.
- Jari harus bekerja ekstra. (tempo.com)

Mitos Gunung Di Masyarakat Kejawen

Kepercayaan manusia Jawa terhadap gunung berapi dari zaman prasejarah sampai sekarang memang masih kuat. Orang yang tinggal di daerah Gunung Merapi percaya bahwa ada Kraton Mahluk Halus di gunungnya yang mirip Kraton Mataram dalam duina manusia. Selanjutnya Kraton Mahluk Halus tersebut adalah bagian kosmologi manusia yang lebih luas termasuk Laut Selatan, Gunung Lawu dan Khayangan, Dhepih dalam dunia gaib dan Kraton Mataram di Yogyakarta dalam duina manusia. Rakyat yang tinggal di desa-desa terletak di lereng Gunung Merapi yang punya kepercayaan mengenai dunia akhirat dan roh leluhur yang pula termasuk kosmologi gaib tersebut. Ada teori dari para paranormal dan para dukun bahwa tahun ini yaitu tahun 2000 Gunung Merapi akan meletus. Maka manusia akan kena kemurkaan para mahluk halus yang mendiami Gunung Merapi karena keadaan manusia dan politik di Indonesia saat ini. Sebaliknya ada orang di daerah Tengger yang percaya bahwa Gunung Bromo didiami oleh mahluk halus serta roh leluhur yang dianggap sebagai cikal bakal manusia Tengger. Orang di beberapa desa Tengger pula punya kepercayan mengenai dunia akhirat dan termasuk Gunung Mahameru serta Gunung Bromo. Selanjutnya gunung di daerah Tengger juga berarti luas untuk orang non-Tengger yang datang ke daerahnya untuk rekreasi, upacara atau semedi. Dalam bab ini lebih dulu saya akan membandingkan dua daerah penelitian saya dengan melihat persamaan dan perbedaan diantara dua daerah tersebut. Kemudian saya akan mempertimbangkan asal-usulnya kepercayaan masyarakat terhadap gunung di Jawa.
1 Persamaan Kepercayaan Manuisa Jawa:
   Dari kepercayaan manusia di dalam kedua daerah pelitian saya, yaitu daerah Gunung Merapi dan daerah Tengger saya menemukan enam persamaan dalam unsur kepercayaannya. Persamaan yang pertama adalah orang di daerahnya percaya ada dunia gaib, yaitu mahluk halus, dewa-dewa dan roh leluhur. Persamaan yang kedua adalah mereka percaya bahwa gunung-gunung adalah tempat gaib. Misalnya mereka percaya bahwa Gunung Merapi mendiami oleh mahluk halus serta roh leluhur. Persamaan yang ketiga adalah bahwa kepercayaan manusia ini didasarkan dalam legenda. Di daerah Gunung Merapi ada legenda 'Kyai Sapujagad' dan untuk Gunung Bromo di daerah Tengger ada legenda 'Kasada'. Persamaan yang keempat adalah akibat dari kedua legenda di atas adalah perjanjian diantara para mahluh halus dan manusia untuk memberi sesajian setiap tahun sekali. Upacara sesaji terhadap Gunung Merapi adalah upacara 'Labuhan' dan untuk Gunung Bromo adalah upacara 'Kasada'. Persamaan yang kelima adalah bahwa setiap daerah punya kosmologi manusia yang menganggap gunung sebagai perlabuhan kosmologinya. Di daerah Tengger, Gunung Bromo dianggap sebagai tengah alam semesta dan selalu berada ke selatan dari desanya sedangkan Gunung Merapi sebagai unsur utara dan perlabuhan kosmologi manusianya. Persamaan yang keenam adalah kepercayan terhadap dunia akhirat yang termasuk gunungnya. Walaupun kepercayaan ini adalah kepercayaan dari minoritas dalam masyarakat, yaitu desa-desa terpisah, kepercayaannya memang masih bersama di dalam dua daerahnya.
2 Perbedaan Kepercayaan Manusia Jawa:
   Kepercayaan manusia di dalam kedua daerahnya memang adalah kepercayan berbeda, tetapi saya hanya bisa temukan tiga perbedaan yang pokok. Perbedaan yang pertama adalah bahwa Gunung Merapi didiami oleh suatu kraton mahluk halus sedangkan Gunung Bromo didiami oleh satu mahluk halus serta roh leluhur, yaitu 'Dewa Kusuma'. Dewa Kusuma itu adalah hubungan diantara dunia manusia dan dunia gaib. Perbedaan yang kedua adalah fungsinya legenda di dalam dua daerahnya. Legenda 'Kasada' berfungsi menjelaskan asalnya cikal bakal orang Tengger sedangkan legenda 'Kyai Sapujagad' berfungsi menjelaskan tentang dunia gaib serta menebalkan kekuatan mistis raja dari Kerajaan Mataram. Perbedaan yang ketiga adalah kosmologi manusia di daerah Gunung Merapi tidak langsung ikut kosmologi agama Hindu seperti di dalam daerah Tengger. Walaupun berada tiga perbedaan pokok dan banyak yang kecil, kepercayaan manusia terhadap gunungnya masih bersifat yang sama lebih banyak.
 
3 Asal-usul Kepercayaan Masyaraskat Terhadap Gunung Berapi:
   Kepercayaan manusia Jawa terhadap gunung di dalam dua daerah penelitian saya punya banyak kesamaan sifat walaupun agama, sejarah dan adat adalah berbeda. Untuk memeriksaan sistim kepercayaan di dalam dua daerah tersebut, itu adalah perlu untuk mempertimbangkan asalnya kepercayaan manusia yang di atas. Menurut saya ada tiga asalnya yang harus dipertimbangkan, yaitu unsur sejarah, unsur agama Hindu-Budah dan unsur kepercayaan animisme (melihat diagram 5.1).
3.1 Unsur Sejarah:
   Unsur sejarah dalam kepercayaan mausia di dalam dua daerah penelitian saya memang unsur yang penting. Kepercayaan manusia diresmikan dengan legenda dan setiap legenda didasarkan pada sejarah. Di dalam daerah Gunung Merapi legenda 'Kyai Sapujagad' didasarakn dalam sejarah Kerajaan Mataram kedua dan terutama pada waktu kerajaan itu muncul dan berfungsi mengesahkan kekuatan mistis raja Mataram. Legenda 'Kyai Sapujagad' memperkuatkan kepemimpinan Raja Mataram karena ceritanya mengambarkan dunia manusia berkeselarasan dengan dunia alam dan gaib. Legenda Kasada dari orang Tengger pula adalah didasarkan dalam sejarah. Semua peran dalam ceritanya adalah orang Majapahit berfungsi menekankan asal orang Tengger beragama Hindu-Budah. Karena legenda-legenda di atas didasarkan dalam sejarah, unsur sejarah dapat dianggap sebagai salah satu asal-usul kepercayaan manusia Jawa terhadap gunung.
3.2 Unsur Agama Hindu-Budha:
   Agama Hindu-Budha menguasai pulau Jawa selama delapan abaddan agama itu memang pengaruhi kepercayaan manusia Jawa terhadap gunung. Di dalam dua daerah penelitian saya orang percaya bahwa gunung didiami oleh mahluk halus, dewa-dewa atau roh leluhur. Kepercayaan manusia ini sesuai dengan kepercayaan dalam agama Hindu tentang Gunung Meru. Gunung Meru menurut orang beragama Hindu adalah rumahnya para dewa-dewa dan berada sebagai hubungan diantara bumi (manusia) dan Kayangan. Tempat Bergunung-gunung sepanjang sejarah agama itu dipakai sebagai tempat semedi. Simbolisme agama Hindu dalam kepercayaan manusai Jawa memang kuat sekali. Misalnya nama Gunung Merapi serta Gunung Mahameru diambil langsung dari nama Gunung Meru dalam agama Hindu. Selanjutnya nama Gunung Bromo dipercayai diambil dari dewa yang dihormati di daerahnya, yaitu dewa  Brama. Pula Laut Pasir diletak keliling Gunung Bromo bereferensi dalam ayat wejangan Jawa kuno bernama 'Prastha Nikaparwa', sebagai tempat yang harus dilewati oleh para Pandavas dan berada Gunung Meru di horizon. Kraton Mahluk Halus Merapi sebagai kerajaan gaib memang juga sesuai dengan konsep Gunung Meru.
   Selain konsep tentang Gunung Meru di dalam daerah Gunung Merapi serta Daerah Tengger manusia percaya pada kosmologi didasarkan dalam lima unsur. Lima unsur tersebut termasuk posisi tengah bersama empat mata angin. Menurut agama Hindu berada dewa Siva di tengah, dewa Iswara ke timur, dewa Brama ke selatan, dewa Mahadewa ke barat dan dewa Visnu ke utara. Mengenai kosmologi manusia di daerah Gunung Merapi juga berunsur lima, yaitu Kraton  Mataram Yogyakarta di tengah, Kraton Mahluk Halus Merapi ke utara, Kraton Mahluk Halus Laut Selatan ke selatan, Gunung Lawu ke timur dan Khayangan, Dhepih ke barat. Kosmologi manusia Tengger berhubungan lasgsung dengan kosmologi agama Hindu di atas.
3.3 Unsur Kepercayaan Animisme:
   Seluruh kepercayaan manusia Jawa terhadap gunung berunsur kepercayaan animisme dari zaman prasejarah sampai sekarang, termasuk kepercayaan tentang mahluk halus, roh leluhur yang mendiami macam-macam tempat adalah kepercayaan animisme. Di daerah Tengger orangnya percaya bahwa Gunung Bromo didiami oleh roh leluhur bernama 'Dewa Kusuma' dan dia adalah penengah diantara dunia manusia dan dunia gaib. Di daerah Gunung Merapi didiami oleh kerajaan mahluk halus. Penduduk di daerah keduanya punya kepercayaan tentang dunia akhirat. Mereka percaya waktu manusia meninggal dunia jiwanya menjadi roh leluhur setelah empat puluh hari. Kemudian roh leluhur itu akan mendiami sesuatu tempat menurut kepercayaan masyarakat setempat. Banyak orang Jawa percaya bahwa hantu-hantu yang menganggu manusia dan mendiami tempat-tempat yang lain. Semua kepercayaan di atas berasal dari kepercayaan animisme dan berunsur kepercayaan manusia Jawa terhadap gunung.